Nama : Indra Yudo Prasetyo
NPM : 15214312
Kelas : 1EA31
Mat-Kul : Softskill – Ilmu Budaya Dasar
Tugas
4 manusia dan keadilan
KEADILAN
Keadilan adalah
kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut
benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat
kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah
satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan
adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya
kebenaran pada sistem pemikiran" . Tapi, menurut kebanyakan teori juga,
keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" .
Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan
banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan
keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan
pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita
ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
MACAM MACAM KEADILAN DAN CONTOHNYA
1) Keadilan
Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang
(diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
adil kalau si A harus membayar sejumlah uang
kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang
yang ia pesan dari si A.
Setiap orang
memiliki hidup. Hidup adalah hak milik
setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak
dan tidak adil.
2) Keadilan
Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas
atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
adil kalau si A
mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya
selama ini.
tidak adil kalau
seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3) Keadilan
legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya
tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
adil kalau semua
pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
adil bila Polisi
lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan
Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau
kejahatannya.
Contoh:
adil kalau si A
dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
tidak adil kalau
koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5) Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan
untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang
kehidupan.
Contoh:
adil kalau
seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga
kreatifitasnya.
tidak adil kalau
seorang penyair ditangkap aparat hanya
karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6) Keadilan
protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan
kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
7) Keadilan
Sosial Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang
pelaksanaannyatergantung dari struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya
dan ideologis dalam masyarakat. Maka
struktur sosial adalah hal pokok dalam
mewujudkan keadilan sosial. Keadilan
sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut
melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.
Ada delapan
Jalur Pemerataan yang merupakan asas keadilan sosial, terdiri dari :
1. Pemerataan
pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan papan (
perumahan ).
2. Pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan keselamatan.
3. Pemerataan
pembagian pendapatan.
4. Pemerataan
kesempatan kerja.
5. Pemerataan
kesempatan berusaha.
6. Pemerataan
kesempatan berpartisipasi dalam pembagunan khurusnya bagi generasi muda dan
jaum wanita.
7. Pemerataan
penyebaran pembangunan di wilayah tanah air.
8. Pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan.
5 WUJUD KEADILAN SOSIAL DALAM PERBUATAN DAN SIKAP
1.Selanjutnya
untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut, diperinci perbuatan dan sikap yang
perlu dipupuk, yaitu : Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.Sikap adil
terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3.Sikap suka
memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4.Sikap suka
bekerja keras.
5.Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar