KOPERASI DAN UKM
Disusun Oleh : Indra Yudo
Prasetyo
Kelas : 3EA39
Dosen : Julius Nursyamsi
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. yang telah memberi
kesehatan dan kelancaran demi selesainya pembuatan makalah untuk mata kuliah
Ekonomi Koperasi sebagaimana untuk tugas softskill.
Sebagai tugas yang diberikan oleh dosen, serta sebagai sumber ilmu yang
diharapkan bermanfaat bagi pembaca, makalah ini akan membahas tentang koperasi
yang ada di Indonesia.
Dalam kesempatan kali ini, penyusun ingin mengucapkan terimakasih kepada
pihak-pihak yang telah membantu penyusun dalam menyelesaikan tugas makalah ini.
Akhir kata, penyusun sadar masih banyak kekurangan dalam penulisan
makalah ini, maka kami memohon kritik dan saran yang membangun guna membantu
penyusun dalam memperbaiki kesalahan dan bermanfaat pada penulisan selanjutnya.
Bekasi, 24 November
2016
Penyusun
PEMBAHASAN
Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Beberapa definisi koperasi
menurut para ahli :
· ILO
: Cooperative defined as an association of perso usually of limited means, who
have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking.
· Chaniago
: Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
· P.J.V.
Dooren : There is no single definition (for coopertive) which is generally
accepted, but the common principle is that cooperative union is an association
of membe, either personal or corporate, which have voluntarily come together in
pursuit of a common economic objective.
· Moh.
Hatta : Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong menolong.
· Munker
: Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga”
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong.
· UU
No.25/1992 : Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seoran atau
badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonimi rakyat, yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Landasan,
Asas, Tujuan Dan Prinsip Koperasi
·
Landasan
Koperasi
o
Landasan
Idiil
Sesuai dengan Bab II UU No.
25/1992, landasan idiil koperasi Indonesia adalah pancasila. Penempatan
pancasila sebagai landasan Koperasi Indonesia ini didasarkan atas pertimbangan bahwa
pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia.
o
Landasan
strukturil
UUD 1945 sebagai landasan
strukturil koperasi Indonesia yang merupakan aturan pokok organisasi negara.
Terutama dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945 telah menegaskan bahwa perekonomian
yang hendak disusun di Indonesia adalah suatu perekonomian “usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
·
Asas
Koperasi
UU No. 25/1992, pasal 2,
menetapkan kekeluargaan sebagai asas Koperasi. Di satu pihak, hal itu sejalan
dengan penegasan ayat 1 pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, sejauh
bentuk-bentuk perusahaan lainnya tidak dibangun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaaan, semangat kekeluargaan ini merupakan pembeda utama
antara Koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
·
Tujuan
Koperasi
Tujuan utama pendirian suatu
koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Namun
demikian, karena adalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi
anggotanya itu Koperasi berpegang pada asas dan prinsip-prinsip ideal tertentu,
maka kegiatan koperasi biasanya juga diharapkan dapat membantu meningkatkan
kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Lebih dari itu, karena perjuangan
koperasi biasanya terjalin dalam suatu gerakan tertentu yang bersifat
nasionalis, tidak jarang keberadaan Koperasi juga dimaksudkan untuk pembangunan
suatu tatanan perekonomian tertantu.
Dalam konteks Indonesia,
pernyataan mengenai tujuan koperasi dapat ditemukan dalam pasal 3 UU No.
25/1992. Menurut pasal itu, tujuan Koperasi Indonesia adalah sebagai berikut:
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
·
Prinsip-prinsip
Koperasi Indonesia
Sebagaimana dinyatakan dalam
pasal ayat 1 Undang-undang No. 25/1992, Koperasi Indonesia melaksanakan
prinsip-prinsip Koperasi sebagai berikut:
a.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
Sesuai
dengan pasal 5 UU No. 25/1992, sifat kesukarelaan dalm keanggotaan koperasi
mengandung makna bahwa menjadi anggota Koperasi tidak boleh dipaksakan oleh
siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat
menyatakan mengundurkn diri dari Kopersainya sesuai dengan syarat yang
ditentukan dalam Anggaran Dasar. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa
dalam hal keanggotaan Koperasi tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi
dalam bentuk apapun.
b.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
Dalam pasal 19 ayat 4 UU
No.2/1992: ”setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap
Koperasi sebagaimana diatur dalam anngaran dasar”. Aspek demokratis pengelolaan
Koperasi ini juga dapat disaksikan dengan elihat pelaku-pelaku usaha Koperasi.
Koperasi didirikan oleh para anggota yang mempunyai tekad yang sama yaitu
meningkatkan kesejahteraan bersama. Usaha koperasi dijalankan oleh anggota yang
mempunyai kecakapan manajerial. Pengawasan usaha koperasi juga dilakukan oleh
anggota yang memenuhi syarat untuk itu. Dengan demikian kedudukan anggota
koperasi di dalam pengelolaan usaha koperasi adalah sekaligus sebagai pemilik,
pengelolaan dan pengawasan koperasi.
c.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Praktik
pebagian SHU merupakan praktik usaha koperasi yang berbeda dengan praktik
perusahaan-perusahaan lainnya, terutama yang berbentuk perseroan terbatas.
Pembagian SHU koperasi para anggotanya didasarkan atas perimbangan jasa
masing-masing anggota dalam usaha koperasi, yaitu dihitung berdasarkan besarnya
volume usaha Koperasi.
d.
Pemberian
balas jasa yang terbatas pada modal
Pembatasan bunga atas modal
merupakan cerminan bahwa koperasi, selain menaruh perhatian terhadap pemberian
imbalan yang wajar terhadap partisipasi anggotanya, juga mendorong tumbuhnya
rasa kesetiakawanan antarsesama anggota koperasi.
e.
Kemandirian
Untuk dapat mandiri Koperasi
harus mempunyai organisasi dan usaha yang berakar kuat dalam kehidupa masyarakat.
Agar koperasi dapat mengakar dalam kehidupan masyarakat maka keberadaan
Koperasi harus dapat diterima oleh masyarakat. Agar bisa diterima oleh
masyarakat maka Koperasi harus mampu memperjuangkan kepentingan dan peningkatan
kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Macam-Macam
Koperasi
Berikut ini macam-macam koperasi
di Indonesia :
A.Koperasi Unit Desa
(KUD)
Koperasi Unit Desa adalah
koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan usaha
ekonomi pedesaan, khususnya pertanian.
B.Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah
adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya
terdiri atas siswa sekolah.
C.Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi Simpan
Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan
anggota dan melayani peminjaman.
D.Koperasi Konsumsi
Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
Usaha
Micro Kecil Dan Menengah
Di Indonesia, Usaha
Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) dikenal dengan nama microfinance. Microfinance
adalah penyediaan layanan keuangan untuk kalangan berpenghasilan rendah,
termasuk konsumen dan wiraswasta, yang secara tradisional tidak memiliki akses
terhadap perbankan dan layanan terkait. Microfinance saat ini dianggap sebagai
cara yang efektif dalam pengentasan kemiskinan.
Dari statistik dan
riset yang dilakukan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah mewakili jumlah kelompok
usaha terbesar. UMKM telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian
Indonesia dan terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional dalam masa
krisis, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi.
Selain menjadi sektor usaha yang paling besar kontribusinya terhadap
pembangunan nasional, Usaha Mikro Kecil dan Menengah juga menciptakan peluang
kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu
upaya mengurangi pengangguran.
UMKM terdiri dari :
·
Usaha
Mikro : usaha produktif milik orang perorang dan/atau badan usaha perorangan
yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp. 50 juta tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp. 300 juta
rupiah.
·
Usaha
Kecil : usaha ekonomi produktif yang berdiri sndiri, yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung
maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yag memiliki
kekayaan bersih > Rp. 50 juta s.d. Rp. 500 juta. tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan Rp. 300 juta s.d. Rp.
2,5 milyar.
·
Usaha
menengah : usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh
orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung
maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah
kekayaan bersih > Rp. 500 juta sampai s.d. Rp. 10 milyar tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan > Rp. 2,5
milyar s.d. Rp. 150 milyar.
Asas,
Prinsip,Tujuan Dan Kriteria UMKM
a.
Asas-asas
Usaha mikro, Kecil dan Menengah antara lain:
1.
Kekeluargaan;
2.
Demokrasi
ekonomi;
3.
Kebersamaan;
4.
Efisiensi
berkeadilan;
5.
Berkelanjutan;
6.
Berwawasan
lingkungan;
7.
Kemandirian;
8.
Keseimbangan
kemajuan;
9.
Kesatuan
ekonomi nasional
b.
Prinsip
pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, antara lain:
1.
Penumbuhan
kemandirian, kebersamaan dan kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
untuk berkarya dengan prakarsa sendiri;
2.
Perwujudan
kebijakan publik yang transparan, akuntabel dan berkeadilan;
3.
Pengembangan
usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
4.
Peningkatan
daya saing Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
5.
Penyelenggaraan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu
c.
Tujuan
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, antara lain:
1.
Mewujudkan
struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang dan berkadilan;
2. Menumbuhkan
dan mengembangkan Kemampuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menjadi sistem
usaha yang tangguh dan mandiri;
3. Meningkatkan
peran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan
lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan
rakyat dari kemiskinan.
d.
Kriteria
Jenis Usaha Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja
Kriteria jumlah
karyawan berdasarkan jumlah tenaga kerja atau jumlah karyawan merupakan suatu
tolak ukur yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menilai usaha
kecil atau besar.
Usaha
Mikro
Usaha Mikro sebagaimana dimaksud
menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah yaitu usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan
usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Adapun kriteria usaha Mikro menurut Undang-Undang
Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,
antara lain:
·
Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha; atau
·
Memiliki
hasil penjualan paling banyak Rp 300.000.000,00
(ket.: nilai nominal dapat diubah
sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur oleh Peraturan Presiden)
Ciri-ciri
usaha mikro, antara lain:
·
Jenis
barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti;
· Tempat
usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat;
· Belum
melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan
keuangan keluarga dengan keuangan usaha;
· Sumber
daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai;
· Tingkat
pendidikan rata-rata relatif sangat rendah;
· Umumnya
belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga
keuangan non bank;
· Umumnya
tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
Contoh
usaha mikro, antara lain:
· Usaha
tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya;
· Industri
makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan,industri
pandai besi pembuat alat-alat;
· Usaha
perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar dll.;
· Peternakan
ayam, itik dan perikanan;
· Usaha
jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).
Dilihat dari
kepentingan perbankan, usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang cukup
potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya
karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu
dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain :
·
Perputaran
usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam
situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan terus
berkembang;
· Tidak
sensitive terhadap suku bunga;
· Tetap
berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter;
· Pada
umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal
dilakukan dengan pendekatan yang tepat.
Namun demikian, disadari
sepenuhnya bahwa masih banyak usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit
perbankan karena berbagai kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi
perbankan sendiri.
Profil usaha mikro yang selama
ini berhubungan dengan Lembaga Keuangan, adalah:
§Tenaga kerja, mempekerjakan 1-5 orang termasuk anggota
keluarganya.
§ Aktiva Tetap, relatif kecil, karena labor-intensive.
§ Lokasi, di sekitar rumah, biasanya di luar pusat
bisnis.
§Pemasaran, tergantung pasar lokal dan jarang terlibat
kegiatan ekspor-impor.
§ Manajemen, ditangani sendiri dengan teknik sederhana.
§Aspek hukum: beroperasi di luar ketentuan yang diatur
hukum: perijinan, pajak, perburuhan, dll.
Jika melihat sekeliling kita, banyak
sekali usaha mikro yang terus berjalan. Dan waktu telah menunjukkan bahwa pada
saat krisis ekonomi terjadi di Indonesia, maka usaha mikro termasuk usaha yang
tahan dalam menghadapi krisis, karena biasanya tidak mendapat pinjaman dari
luar, pasar domestik, biaya tenaga kerja murah karena dibantu oleh anggota
keluarga. Dan rata-rata usaha mikro banyak yang telah bertahan lebih dari 8
tahun, dan tetap bertahan, bahkan ada yang memiliki pengalaman lebih dari 20
tahun.
Permasalahan
Dalam Pengembangan Koperasi Dan UMKM
·
Terbatasnya
modal dan akses kepada sumber dan pelaku lembaga keuangan.
·
Masih
rendahnya kualitas SDM pelaku usaha (termasuk pengelola koperasi)
·
Kemampuan
pemasaran yang terbatas.
· Akses
informasi usaha rendah.
· Belum
terjalin dengan baik kemitraan saling menguntungkan antar pelaku usaha (UMKM,
Usaha Besar dan BUMN).
Strategi
Dalam Mengatasi Permasalahan Pengembangan Koperasi Dan UMKM
a.
Penyediaan
modal dan akses kepada sumber dan lembaga keuangan.
b.
Meningkatkan
kualitas dan kapasitas kompetensi SDM.
c.
Meningkatkan
kemampuan pemasaran UMKMK.
d.
Meningkatkan
akses informasi usaha bagi UMKMK.
e. Menjalin
kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku usaha (UMKMK, Usaha Besar dan
BUMN).
KESIMPULAN
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Di Indonesia, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM)
dikenal dengan nama microfinance. Microfinance adalah penyediaan layanan
keuangan untuk kalangan berpenghasilan rendah, termasuk konsumen dan
wiraswasta, yang secara tradisional tidak memiliki akses terhadap perbankan dan
layanan terkait.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan kelompok
pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi katup
pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator
pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Selain menjadi sektor usaha yang
paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional, Usaha Mikro Kecil dan
Menengah juga menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja
dalam negeri, sehingga sangat membantu upaya mengurangi pengangguran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar