Kamis, 24 November 2016

TUGAS 3 (SOFTSKILL)

KOPERASI DAN UKM






Disusun Oleh :    Indra Yudo Prasetyo
Kelas         :    3EA39
Dosen        :    Julius Nursyamsi




FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016



Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. yang telah memberi kesehatan dan kelancaran demi selesainya pembuatan makalah untuk mata kuliah Ekonomi Koperasi sebagaimana untuk tugas softskill.
Sebagai tugas yang diberikan oleh dosen, serta sebagai sumber ilmu yang diharapkan bermanfaat bagi pembaca, makalah ini akan membahas tentang koperasi yang ada di Indonesia.
Dalam kesempatan kali ini, penyusun ingin mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu penyusun dalam menyelesaikan tugas makalah ini.
Akhir kata, penyusun sadar masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka kami memohon kritik dan saran yang membangun guna membantu penyusun dalam memperbaiki kesalahan dan bermanfaat pada penulisan selanjutnya.



Bekasi, 24 November 2016


Penyusun




PEMBAHASAN

Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Beberapa definisi koperasi menurut para ahli :
·     ILO : Cooperative defined as an association of perso usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
·  Chaniago : Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·     P.J.V. Dooren : There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of membe, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
· Moh. Hatta : Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
· Munker : Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong.
· UU No.25/1992 : Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seoran atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonimi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Landasan, Asas, Tujuan Dan Prinsip Koperasi

·         Landasan Koperasi
o   Landasan Idiil
Sesuai dengan Bab II UU No. 25/1992, landasan idiil koperasi Indonesia adalah pancasila. Penempatan pancasila sebagai landasan Koperasi Indonesia ini didasarkan atas pertimbangan bahwa pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia.
o   Landasan strukturil
UUD 1945 sebagai landasan strukturil koperasi Indonesia yang merupakan aturan pokok organisasi negara. Terutama dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945 telah menegaskan bahwa perekonomian yang hendak disusun di Indonesia adalah suatu perekonomian “usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.

·         Asas Koperasi
UU No. 25/1992, pasal 2, menetapkan kekeluargaan sebagai asas Koperasi. Di satu pihak, hal itu sejalan dengan penegasan ayat 1 pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, sejauh bentuk-bentuk perusahaan lainnya tidak dibangun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaaan, semangat kekeluargaan ini merupakan pembeda utama antara Koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.

·         Tujuan Koperasi
Tujuan utama pendirian suatu koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Namun demikian, karena adalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi anggotanya itu Koperasi berpegang pada asas dan prinsip-prinsip ideal tertentu, maka kegiatan koperasi biasanya juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Lebih dari itu, karena perjuangan koperasi biasanya terjalin dalam suatu gerakan tertentu yang bersifat nasionalis, tidak jarang keberadaan Koperasi juga dimaksudkan untuk pembangunan suatu tatanan perekonomian tertantu.
Dalam konteks Indonesia, pernyataan mengenai tujuan koperasi dapat ditemukan dalam pasal 3 UU No. 25/1992. Menurut pasal itu, tujuan Koperasi Indonesia adalah sebagai berikut:
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

·         Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Sebagaimana dinyatakan dalam pasal  ayat 1 Undang-undang No. 25/1992, Koperasi Indonesia melaksanakan prinsip-prinsip Koperasi sebagai berikut:
a.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Sesuai dengan pasal 5 UU No. 25/1992, sifat kesukarelaan dalm keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota Koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat menyatakan mengundurkn diri dari Kopersainya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam hal keanggotaan Koperasi tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
b.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Dalam pasal 19 ayat 4 UU No.2/1992: ”setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam anngaran dasar”. Aspek demokratis pengelolaan Koperasi ini juga dapat disaksikan dengan elihat pelaku-pelaku usaha Koperasi. Koperasi didirikan oleh para anggota yang mempunyai tekad yang sama yaitu meningkatkan kesejahteraan bersama. Usaha koperasi dijalankan oleh anggota yang mempunyai kecakapan manajerial. Pengawasan usaha koperasi juga dilakukan oleh anggota yang memenuhi syarat untuk itu. Dengan demikian kedudukan anggota koperasi di dalam pengelolaan usaha koperasi adalah sekaligus sebagai pemilik, pengelolaan dan pengawasan koperasi.
c.    Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Praktik pebagian SHU merupakan praktik usaha koperasi yang berbeda dengan praktik perusahaan-perusahaan lainnya, terutama yang berbentuk perseroan terbatas. Pembagian SHU koperasi para anggotanya didasarkan atas perimbangan jasa masing-masing anggota dalam usaha koperasi, yaitu dihitung berdasarkan besarnya volume usaha Koperasi.
d.    Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
Pembatasan bunga atas modal merupakan cerminan bahwa koperasi, selain menaruh perhatian terhadap pemberian imbalan yang wajar terhadap partisipasi anggotanya, juga mendorong tumbuhnya rasa kesetiakawanan antarsesama anggota koperasi.
e.    Kemandirian
Untuk dapat mandiri Koperasi harus mempunyai organisasi dan usaha yang berakar kuat dalam kehidupa masyarakat. Agar koperasi dapat mengakar dalam kehidupan masyarakat maka keberadaan Koperasi harus dapat diterima oleh masyarakat. Agar bisa diterima oleh masyarakat maka Koperasi harus mampu memperjuangkan kepentingan dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Macam-Macam Koperasi
Berikut ini macam-macam koperasi di Indonesia :
A.Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan usaha ekonomi pedesaan, khususnya pertanian.
B.Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah.
C.Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman.
D.Koperasi Konsumsi
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
Usaha Micro Kecil Dan Menengah
Di Indonesia, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) dikenal dengan nama microfinance. Microfinance adalah penyediaan layanan keuangan untuk kalangan berpenghasilan rendah, termasuk konsumen dan wiraswasta, yang secara tradisional tidak memiliki akses terhadap perbankan dan layanan terkait. Microfinance saat ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengentasan kemiskinan.
Dari statistik dan riset yang dilakukan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah mewakili jumlah kelompok usaha terbesar. UMKM telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Selain menjadi sektor usaha yang paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional, Usaha Mikro Kecil dan Menengah juga menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu upaya mengurangi pengangguran.
UMKM terdiri dari :
·         Usaha Mikro : usaha produktif milik orang perorang dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp. 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp. 300 juta rupiah.
·         Usaha Kecil : usaha ekonomi produktif yang berdiri sndiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yag memiliki kekayaan bersih > Rp. 50 juta s.d. Rp. 500 juta.  tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan Rp. 300 juta s.d. Rp. 2,5 milyar.
·         Usaha menengah : usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih > Rp. 500 juta sampai s.d. Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan > Rp. 2,5 milyar s.d. Rp. 150 milyar.

Asas, Prinsip,Tujuan Dan Kriteria UMKM
a.    Asas-asas Usaha mikro, Kecil dan Menengah antara lain:
1.     Kekeluargaan;
2.    Demokrasi ekonomi;
3.    Kebersamaan;
4.    Efisiensi berkeadilan;
5.    Berkelanjutan;
6.    Berwawasan lingkungan;
7.    Kemandirian;
8.    Keseimbangan kemajuan;
9.    Kesatuan ekonomi nasional
b.    Prinsip pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, antara lain:
1.     Penumbuhan kemandirian, kebersamaan dan kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk berkarya dengan prakarsa sendiri;
2.    Perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel dan berkeadilan;
3.    Pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
4.    Peningkatan daya saing Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
5.    Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu
c.    Tujuan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, antara lain:
1.     Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang dan berkadilan;
2. Menumbuhkan dan mengembangkan Kemampuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menjadi sistem usaha yang tangguh dan mandiri;
3.  Meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.
d.    Kriteria Jenis Usaha Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja
Kriteria jumlah karyawan berdasarkan jumlah tenaga kerja atau jumlah karyawan merupakan suatu tolak ukur yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menilai usaha kecil atau besar.
               Usaha Mikro
Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi     kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Adapun kriteria usaha Mikro menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, antara lain:
·         Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
·         Memiliki hasil penjualan paling banyak Rp 300.000.000,00
(ket.: nilai nominal dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur oleh Peraturan Presiden)

             Ciri-ciri usaha mikro, antara lain:
·         Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti;
·   Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat;
·    Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha;
·    Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai;
·         Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah;
·   Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank;
·  Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
            Contoh usaha mikro, antara lain:
· Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya;
· Industri makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan,industri pandai besi pembuat alat-alat;
·  Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar dll.;
·  Peternakan ayam, itik dan perikanan;
· Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).
Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain :
·         Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan terus berkembang;
·          Tidak sensitive terhadap suku bunga;
·          Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter;
·   Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat.
Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri.
Profil usaha mikro yang selama ini berhubungan dengan Lembaga Keuangan, adalah:
§Tenaga kerja, mempekerjakan 1-5 orang termasuk anggota keluarganya.
§ Aktiva Tetap, relatif kecil, karena labor-intensive.
§ Lokasi, di sekitar rumah, biasanya di luar pusat bisnis.
§Pemasaran, tergantung pasar lokal dan jarang terlibat kegiatan ekspor-impor.
§ Manajemen, ditangani sendiri dengan teknik sederhana.
§Aspek hukum: beroperasi di luar ketentuan yang diatur hukum: perijinan, pajak, perburuhan, dll.
Jika melihat sekeliling kita, banyak sekali usaha mikro yang terus berjalan. Dan waktu telah menunjukkan bahwa pada saat krisis ekonomi terjadi di Indonesia, maka usaha mikro termasuk usaha yang tahan dalam menghadapi krisis, karena biasanya tidak mendapat pinjaman dari luar, pasar domestik, biaya tenaga kerja murah karena dibantu oleh anggota keluarga. Dan rata-rata usaha mikro banyak yang telah bertahan lebih dari 8 tahun, dan tetap bertahan, bahkan ada yang memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun.
Permasalahan Dalam Pengembangan Koperasi Dan UMKM
·         Terbatasnya modal dan akses kepada sumber dan pelaku lembaga keuangan.
·         Masih rendahnya kualitas SDM pelaku usaha (termasuk pengelola koperasi)
·         Kemampuan pemasaran yang terbatas.
·        Akses informasi usaha rendah.
·       Belum terjalin dengan baik kemitraan saling menguntungkan antar pelaku usaha (UMKM, Usaha Besar dan BUMN).
Strategi Dalam Mengatasi Permasalahan Pengembangan Koperasi Dan UMKM
a.    Penyediaan modal dan akses kepada sumber dan lembaga keuangan.
b.    Meningkatkan kualitas dan kapasitas kompetensi SDM.
c.    Meningkatkan kemampuan pemasaran UMKMK.
d.    Meningkatkan akses informasi usaha bagi UMKMK.
e.  Menjalin kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku usaha (UMKMK, Usaha Besar dan BUMN).



KESIMPULAN
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Di Indonesia, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) dikenal dengan nama microfinance. Microfinance adalah penyediaan layanan keuangan untuk kalangan berpenghasilan rendah, termasuk konsumen dan wiraswasta, yang secara tradisional tidak memiliki akses terhadap perbankan dan layanan terkait.

      Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Selain menjadi sektor usaha yang paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional, Usaha Mikro Kecil dan Menengah juga menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu upaya mengurangi pengangguran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SELAMAT DATANG DI BLOG YUDO! KUNJUNGI SETIAP SAAT YA DAN JANGAN LUPA FOLLOW BLOGGER INI