KOPERASI DAN EKONOMI KERAKYATAN
Disusun Oleh : Indra Yudo
Prasetyo
Kelas : 3EA39
Dosen : Julius Nursyamsi
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. yang telah memberi
kesehatan dan kelancaran demi selesainya pembuatan makalah untuk mata kuliah
Ekonomi Koperasi sebagaimana untuk tugas softskill.
Sebagai tugas yang diberikan oleh dosen, serta sebagai sumber ilmu yang
diharapkan bermanfaat bagi pembaca, makalah ini akan membahas tentang koperasi
yang ada di Indonesia.
Dalam kesempatan kali ini, penyusun ingin mengucapkan terimakasih kepada
pihak-pihak yang telah membantu penyusun dalam menyelesaikan tugas makalah ini.
Akhir kata, penyusun sadar masih banyak kekurangan dalam penulisan
makalah ini, maka kami memohon kritik dan saran yang membangun guna membantu
penyusun dalam memperbaiki kesalahan dan bermanfaat pada penulisan selanjutnya.
Bekasi, 24 November
2016
Penyusun
PEMBAHASAN
Pengertian
Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi Rakyat adalah
kegiatan ekonomi orang kecil, yang karena merupakan kegiatan keluarga, tidak
merupakan usaha formal berbadan hukum, tidak secara resmi diakui sebagai sektor
ekonomi yang berperanan penting dalam perekonomian nasional. Dalam literatur
ekonomi pembangunan dapat disebut sektor informal, “underground economy“, atau
“ekstralegal sector“.
Ekonomi kerakyatan
menunjuk pada sila ke-4 Pancasila, yang menekankan pada sifat demokratis sistem
ekonomi Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi Indonesia, produksi tidak hanya dikerjakan
oleh sebagian warga tetapi oleh semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan
kepada semua anggota masyarakat secara adil dan merata (penjelasan pasal 33 UUD
1945). Ekonomi rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan,
dan sistem ekonomi Pancasila merupakan aturan main bagi semua perilaku ekonomi
di semua bidang kegiatan ekonomi.
Menurut San Afri
Awang, Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, pengertian ekonomi kerakyatan
adalah tata laksana ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu penyelenggaraan
ekonomi yang memberi dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan
ekonomi rakyat yaitu keseluruhan aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh
rakyat kecil.
Ciri
Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut San Afri
Awang, sistem ekonomi kerakyatan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
I. Peranan
vital negara (pemerintah). Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 ayat 2 dan 3
UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi
kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda
perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu
untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam
penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut. Tujuannya adalah untuk
menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada
kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang
seorang, sehingga memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang
yang berkuasa.
II. Efisiensi
ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan. Tidak benar
jika dikatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi
dan bersifat antipasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya
dipahami dalam perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan
dipahami secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan
kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan.
Politik ekonomi kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan,
pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan
keberlanjutan.
III. Mekanisme
alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerja sama
(cooperatif). Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak, tetap didasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan
satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk
diselenggarakan melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan
koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama
dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
IV. Pemerataan
penguasaan faktor produksi. Dalam rangka itu, sejalan dengan amanat penjelasan
pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi
kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan penataan kelembagaan,
yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi
kepada segenap lapisan anggota masyarakat. Proses sistematis untuk
mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan
kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi
kerakyatan.
V. Koperasi
sebagai sokoguru perekonomian. Dilihat dari sudut pasal 33 UUD 1945,
keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah
antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan
yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan
koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip
keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha
yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.
VI. Pola
hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan. Pada koperasi memang terdapat
perbedaan mendasar yang membedakannya secara diametral dari bentuk-bentuk
perusahaan yang lain. Di antaranya adalah pada dihilangkannya pemilahan
buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya buruh sebagai pemilik perusahaan atau
anggota koperasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta, “Pada koperasi tak
ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerja sama untuk
menyelenggarakan keperluan bersama”. Karakter utama ekonomi kerakyatan atau
demokrasi ekonomi pada dasarnya terletak pada dihilangkannya watak
individualistis dan kapitalistis dari wajah perekonomian Indonesia. Secara
mikro hal itu antara lain berarti diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai
anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu
berarti ditegakkannya kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran
masyarakat di atas kemakmuran orang seorang.
VII.
Kepemilikan
saham oleh pekerja. Dengan diangkatnya kerakyatan atau demokrasi sebagai
prinsip dasar sistem perekonomian Indonesia, prinsip itu dengan sendirinya
tidak hanya memiliki kedudukan penting dalam menentukan corak perekonomian yang
harus diselenggarakan oleh negara pada tingkat makro. Ia juga memiliki
kedudukan yang sangat penting dalam menentukan corak perusahaan yang harus
dikembangkan pada tingkat mikro. Perusahaan hendaknya dikembangkan sebagai
bangun usaha yang dimiliki dan dikelola secara kolektif (cooperatif) melalui
penerapan pola-pola Kepemilikan Saham oleh Pekerja. Penegakan kedaulatan
ekonomi rakyat dan pengutamaan kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang
seorang hanya dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip tersebut.
Menurut Indra
Gunawan, dosen FKIP Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, pelaksanaan ekonomi
kerakyatan paling tidak memiliki lima ciri sebagai berikut:
a. Prinsip
keadilan dan demokrasi ekonomi, kepedulian terhadap yang lemah, tanpa
membedakan suku, agama, dan gender.
b. Pemihakan,
pemberdayaan, dan perlindungan terhadap yang lemah (UKMK, petani, dan nelayan
kecil mendapat prioritas).
c. Penciptaan
iklim persaingan usaha yang sehat (UKMK diberi pelatihan, akses pada
permodalan, informasi pasar dan teknologi tepat guna).
d. Menggerakkan
ekonomi daerah pedesaan termasuk daerah terpencil, daerah minus, dan daerah
perbatasan.
Tujuan
dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut San Afri
Awang Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, tujuan utama penyelenggaraan
sistem ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam
mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan
itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis
besarnya meliputi lima hal berikut:
·
Tersedianya
peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
· Terselenggaranya
sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir
miskin dan anak-anak terlantar.
· Terdistribusikannya
kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
·
Terselenggaranya
pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
· Terjaminnya
kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota
serikat-serikat ekonomi.
Agar tetap bisa
mengikuti perkembangan zaman, koperasi harus bisa memberikan sumbangan nyata
kepada pemberdayaan ekonomi rakyat. Jika hal ini tidak dilakukan maka koperasi
yang diharapkan akan menjadi sokoguru perekonomian nasional tidak akan mampu
untuk bersaing dengan pelaku ekonomi lain baik pemerintah maupun swasta.
Peran
Koperasi dalam Ekonomi Rakyat
Kita tahu bahwa
Ekonomi Kerakyatan adalah merupakan sebuah sistem perekonomian yang ditujukan
untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Ekonomi Kerakyatan
memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan, selain itu ekonomi kerakyatan juga menginginkan kemakmuran
rakyat. Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam
Koperasi. Dalam konteks ekonomi kerakyatakan atau demokrasi ekonomi, kegiatan
produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga
masyarakat, sedangkan pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan anggota
masyarakat sendiri (Mubyarto, 2002). Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya
dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Hal
ini menunjukan bahwa Koperasi memiliki peranan dalam Ekonomi Keakyatan karena
Koperasi merupakan bentuk perusahan, satu-satunya bentuk perusahaan yang sesuai
dengan Ekonomi Kerakyatan.
Peranan Koperasi
dalam Ekonomi Kerakyatan bisa dilihat dari penjabaran yang lebih terperinci
mengenai Pengertian Koperasi di Indonesia ( lihat Anonim,1989). Pengertianya
adalah sebagai berikut :
·
Kopoerasi
didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan diantara para anggotanya,
Kebutuhan yang sama ini lalu diusahakan pemenuhnya melalui pembentukan
perusahaan. Dengan adanya perusahaan yang dimilki secara bersama-sama, maka
diharapkan kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan cara yang lebih baik disbanding
dengan dilakukan oleh masing-masinganggota secara perorangan
·
Koperasi
didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan. Oleh karena itu
dipandang perlu untuk menyatukan diri demi keepentingan bersama yang lebih
besar. Usaha itu dilandasi oleh suatu cita-cita yang luhur untuk menolong diri
sendiri atas dasar keyakinan akan harga diri, kesadaran pribadi serta rasa
setia kawan.
Peran
Koperasi Credit Union dalam Ekonomi Rakyat
Koperasi merupakan sebagai wadah
ekonomi kerakyatan, dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan dan kesejahteraan
anggota. Karena Koperasi merupakan ujung tombak utama yang diharapkan dapat
menjangkau secara optimal, Koperasi dengan berbagai kegiatannya selama ini,
banyak mendukung kebijakan pemerintah dalam menggali potensi ekonomi
kerakyatan, sehingga ekonomi rakyat menjadi tangguh dan sejahtera. Kiprah
koperasi telah mendapat dukungan, pengakuan dan penghargaan, selain itu sebagai
organisasi mitra pemerintah, karena koperasi telah membuktikan kepedulian dan
perhatian yang besar terhadap permasalahan sosial kemasyarakatan.
KESIMPULAN
Ekonomi Rakyat adalah
kegiatan ekonomi orang kecil, yang karena merupakan kegiatan keluarga, tidak
merupakan usaha formal berbadan hukum, tidak secara resmi diakui sebagai sektor
ekonomi yang berperanan penting dalam perekonomian nasional. Menurut San Afri
Awang, sistem ekonomi kerakyatan memiliki ciri-ciri sebagai peranan vital
negara (pemerintah); efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan
keberlanjutan; mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme
pasar, dan kerja sama (cooperatif); pemerataan penguasaan faktor produksi;
koperasi sebagai sokoguru perekonomian; pola hubungan produksi kemitraan, bukan
buruh-majikan; kepemilikan saham oleh pekerja.
Ekonomi Kerakyatan
memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan, selain itu ekonomi kerakyatan juga menginginkan kemakmuran
rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar